PasalI. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 28, angka 29, dan angka 30, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
SlidePresentasi mengenai Tata Laksana Kepabeanan di bidang impor untuk mengajar Diklat Ahli Madya Kepabeanan. VERIFIKASI AUDIT (1998-2000) MUTASI PELAKSANA PEMERIKSA KPBC TIPE A BELAWAN (2000-2004) PELAKSANA PEMERIKSA & KORLAK HANGGAR KPPBC Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai TATA LAKSANA Menghitung Pungutan Impor
19BAB III PEMBAHASAN HASIL PELAKSANAAN KERJA PRAKTEK 3.1 Bidang Pelaksanaan Kerja Praktek Dalam pelaksanaan kerja praktek ini, penulis ditempatkan di bagian Fasilitas Kepabeanan bidang Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dimana dalam pelaksanaan kerja praktek tersebut penulis diberikan pengarahan dan bimbingan mengenai tinjauan
Jenis Peraturan Dirjen Bea Cukai: Penerbit: Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Hal Yang Diatur: Impor: Mulai Berlaku: 30-May-2016 s/d : Tentang: Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Jenis Peraturan Dirjen Bea Cukai: Penerbit: Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Hal Yang Diatur: Gudang Berikat: Mulai Berlaku: 29-Jan-2016 s/d : Tentang: Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Pusat Logistik Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai
proses memasak rendang memakan waktu lama yaitu sekitar jam. - Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU pabean. Untuk melakukan kegiatan ekspor, ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus ditaati oleh pelaku ekspor. Barang yang bisa diekspor sendiri adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang dan sudah memiliki nomor eksportir yang bisa melakukan ekspor, bisa perseorangan atau malah badan hukum. Dilansir dari laman Pemberitahuan Ekspor Barang PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan dalam formulir atau data elektronik. Sedangkan Nota Pelayanan Ekpor NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang juga Cara Melacak Barang Impor Melalui Bea Cukai Prosedur ekspor barang Barang yang terkena bea keluar adalah kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Berikut ini adalah prosedur ekspor sesuai peraturan Bea Cukai 1. Eksportir harus menyampaikan PEB ke kantor Bea Cukai tempat pemuatan barang. PEB bisa dibuat dengan menyertakan invoice, packing list dan beberapa dokumen penting lainnya. 2. Menunggu penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat atau petugas yang berwenang.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 453/ TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPORMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali tata laksana kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/ tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dengan Keputusan Menteri Keuangan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Impor; Mengingat Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3627; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3638, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1997 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3717; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/ tentang Buku Catatan Pabean; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/ tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/ tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/ tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/ tentang Tempat Penimbunan Sementara; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/ tentang Tatalaksana Impor Sementara; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/ tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkatan Lanjut Barang Impor atau Ekspor; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/ tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/ tentang Pelunasan Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/ MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pengawasan Pabean adalah pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Barang Diangkat Terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu. Barang Diangkut Lanjut adalah barang impor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu. Pertukaran Data Elektronik PDE Kepabeanan adalah alir informasi bisnis antar aplikasi, antara organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama. BAB IIKEDATANGAN BARANG IMPORBagian PertamaKedatangan Sarana PengangkutPasal 2 1 Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan pemberitahuan yang sedikit-dikitnya mencantumkan nama sarana pengangkut; nomor pengangkutan misalnya Voyage/Flight No. .......; nama pengangkut; pelabuhan asal; pelabuhan terakhir yang disinggahi di luar daerah pabean; pelabuhan tujuan; perkiraan tanggal kedatangan kapal; rencana jumlah kemasan, peti kemas atau barang curah yang akan dibongkar; pelabuhan tujuan berikutnya di dalam Daerah Pabean; 2 Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan secara manual atau melalui media elektronik paling lama dalam waktu 24 dua puluh empat jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. 3 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor. 4 Setiap perubahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean. 5 Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat. Pasal 3 1 Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa manifest tentang barang impor yang diangkutnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat, secara manual atau melalui media elektronik paling lama dalam waktu 24 dua puluh empat jam setelah kedatangan sarana pengangkut. 2 Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean setempat berupa daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut, daftar bekal kapal, stowage plan, daftar senjata api, daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. 3 Paling lama sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Barang Impor yang diangkutnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat. 4 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dan ditandatangani oleh Pengangkut. 5 Untuk barang impor yang akan diangkut terus dan atau diangkut lanjut tujuan daerah pabean Indonesia lainnya dan atau luar daerah pabean, Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib menyerahkan manifest secara terpisah. 6 Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut menyerahkan manifest nihil. Pasal 4 Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang 5 1 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 dua puluh empat jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor. 2 Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu paling lama 72 tujuh puluh dua jam setelah pembongkaran. Pasal 6 1 Terhadap Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan perubahan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek, nomor kemasan dan atau peti kemas, dan jumlah barang curah. 2 Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean. 3 Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sepanjang menyangkut jumlah kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 4 atau 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan apabila Pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya. 4 Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 hanya dapat diselesaikan importasinya setelah kewajiban untuk membayar denda dipenuhi. 5 Perubahan manifest wajib dilakukan oleh Pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilaksanakan secara konsolidasi dengan merinci lebih lanjut pos manifest yang bersangkutan. Bagian KeduaPembongkaran Barang ImporPasal 7 1 Pembongkaran barang impor dilaksanakan di Kawasan Pabean; atau di tempat lain, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. 2 Paling lama 12 dua belas jam setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Kepala Kantor Pabean. 3 Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat 2 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. BAB IIIPENIMBUNAN BARANG IMPORPasal 8 1 Barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara; atau Gudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. 2 Paling lama 12 dua belas jam setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau barang curah yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor Pabean. 3 Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat 2 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. BAB IVPENGELUARAN BARANG IMPORDARI KAWASAN PABEANBagian PertamaTujuan Pengeluaran Barang ImporPasal 9 Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dapat dilakukan dengan tujuan diimpor untuk dipakai; diimpor sementara; ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya; diangkut terus atau diangkut lanjut; atau diekspor kembali. Bagian KeduaImpor Untuk dipakaiParagraf 1Dokumen PemberitahuanPasal 10 1 Terhadap Barang Impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Importir atau kuasanya membuat Pemberitahuan Impor Barang PIB berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar. 2 Dikecualikan dari penggunaan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, adalah barang impor dengan tujuan diimpor untuk dipakai berupa barang pindahan; barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang; barang impor melalui jasa titipan; barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal 3 Pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu PIBT. Paragraf 2Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PajakDalam Rangka ImporPasal 11 1 Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor dapat dilakukan dengan cara pembayaran biasa; atau pembayaran berkala. 2 Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dengan mendapatkan bukti pembayaran yang diberikan tanggal dan nomor dilakukan di Bank Devisa Persepsi; Kantor Pabean 1 dalam hal di kota tempat Kantor Pabean tersebut tidak terdapat Bank Devisa Persepsi; 2 atas impor barang penumpang, impor barang awak sarana pengangkut atau impor barang pelintas batas; atau Kantor Pos untuk barang impor yang dikirim melalui jasa pos. 3 Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik PDE Kepabeanan, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor dilakukan di Bank Devisa Persepsi yang sudah on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. 4 Persetujuan pembayaran berkala diberikan oleh Direktur Jenderal kepada importir yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan atas importasi yang dilakukannya pada periode tertentu. 5 Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Paragraf 3Tanggung Jawab atas Bea MasukPasal 12 1 Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai dan pungutan impor lainnya yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB. 2 Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan PPJK yang mendapat kuasa pengurusan importasi, bertanggung jawab terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 apabila Importir tidak ditemukan. 3 Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya. 4 Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya. 5 Untuk menjamin terlaksananya tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, Direktur Jenderal dapat melakukan registrasi terhadap Importir, PPJK, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, dan atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat. Paragraf 4Pengajuan Pemberitahuan Impor BarangPasal 13 1 Pengajuan PIB ke Kantor Pabean dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu. 2 Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. 3 Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik PDE Kepabeanan, pengiriman data PIB dilakukan melalui komputer yang sudah on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. 4 PIB dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean. 5 Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan. Paragraf 5Pemeriksaan Pabean dan Persetujuan Pengeluaran Barang ImporPasal 14 1 Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau dari tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilakukan Pemeriksaan Pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai. 2 Pemeriksaan Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. 3 Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan secara selektif. 4 Barang impor yang diawasi atau diatur tataniaganya, hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah kewajiban tersebut dipenuhi. 5 Barang impor berupa Barang Kena Cukai yang wajib dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai, hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah kewajiban tersebut dipenuhi. Paragraf 6Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Cukai danPajak Dalam Rangka ImporPasal 15 1 Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor terhadap barang impor untuk pembangunan proyek yang mendesak; untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat; yang memerlukan pelayanan segera; yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor sebelum keputusan tentang pembebasan atau keringanannya ditetapkan. 2 Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, apabila importir telah mengajukan PIB dan jaminan; atau Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan. 3 Importir yang barang impornya telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib menyelesaikan persyaratan yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 enam puluh hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean. 4 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya. Paragraf 7Penetapan Klasifikasi BarangPasal 16 1 Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang impor sebelum importasi, berdasarkan permintaan Importir dalam rangka penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1. 2 Permintaan penetapan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dilengkapi data dan informasi yang dipersyaratkan. Bagian KetigaImpor SementaraPasal 17 Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan Impor Sementara, Importir wajib menyerahkan PIB/PIBT kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik KeempatDitimbun di Tempat Penimbunan BerikatPasal 18 1 Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, Importir wajib menyerahkan Pemberitahuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Berikat kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen sebelum diberikan persetujuan keluar. 2 Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dilakukan di bawah pengawasan pabean Bagian KelimaDiangkut Ke Tempat Penimbunan Sementaradi Kawasan Pabean LainnyaPasal 19 1 Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya, pengangkut atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyerahkan Pemberitahuan Pemindahan Barang. 2 Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya dilakukan di bawah pengawasan pabean. Bagian KeenamDiangkut Terus atau Diangkut LanjutPasal 20 1 Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus, Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan tentang barang impor yang akan diangkut terus kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang. 2 Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Lanjut, Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang. 3 Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dilakukan di bawah pengawasan pabean. Bagian KetujuhDiekspor KembaliPasal 21 1 Terhadap barang impor yang masih berada di dalam Kawasan Pabean yang akan Diekspor Kembali, Importir atau Pengangkut mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Pabean tentang barang yang akan diekspor kembali kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang. 2 Pemuatan barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diekspor Kembali dilakukan di bawah pengawasan pabean. Bagian KedelapanPengeluaran Barang yang Diimpor KembaliPasal 22 1 Pengeluaran barang impor yang berasal dari barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali atau dari ekspor sementara dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. 2 Barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai. BAB VPEMERIKSAAN ULANG VERIFIKASIPEMBERITAHUAN IMPOR BARANGPasal 23 1 Terhadap PIB atas barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan verifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. 2 Verifikasi PIB dilakukan dalam jangka waktu 2 dua tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. 3 Hasil verifikasi PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 menjadi salah satu kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan. BAB VIKETENTUAN LAIN-LAINPasal 24 Orang perseorangan atau badan hukum yang akan melakukan transaksi dengan sistem PDE Kepabeanan wajib membuat perjanjian tertulis dengan Direktorat Jenderal Bea dan 25 Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal. Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/ tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Kepabeanan, dinyatakan tidak 27 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttdBOEDIONO
Tangerang Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor yang tidak sesuai ketentuan Indonesia. Pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar itu dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean post border di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari—Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar," ujar Mendag Zulkifli Hasan saat pemusnahan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6. OKU Timur Terima Apresiasi Kemenkes RI PPSDM Geominerba Jalin Kerja Sama dengan PT Ganda Alam Makmur untuk Pelatihan Pegawai Perluas Jaringan Global untuk Solusi SD-WAN, Telin dan Expereo Perkuat Kemitraan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/ komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India. Upaya tegas tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/ post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/Istimewa."Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022," ujar Mendag. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/ Zulkifli Hasan berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. ** Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ilustrasi pemusnahan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar. TANGERANG - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Kemendag memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar karena tidak sesuai ketentuan ilegal.Zulkifli Hasan mengatakan komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, China, dan India."Kita temukan tadi impor barang yang tidak dilengkapi oleh pabean jadi sama juga ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian, nilainya Rp 13,31 miliar lebih," ujar Zulkifli usai pemusnahan produk ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat 9/6/2023.Zulkifli menyampaikan barang ilegal merugikan negara karena berhubungan dengan pendapatan pajak. Selain itu, barang ilegal dapat mengganggu pergerakan ekonomi Indonesia. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB.Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia."Kalau ilegal itu kan jelas tidak sesuai prosedur, menyakitkan dan mengganggu UMKM usaha mikro, kecil dan menengah," kata tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. sumber Antara
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 99/BC/2003TENTANGOPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY SYSTEMDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengoperasian Hi-co scan x-ray sistem serta meningkatkan efisiensi sistem pemeriksaan barang, diperlukan penyesuaian pengaturan pemakaian Hi-Co scan x-ray system untuk pemeriksaan barang impor dan ekspor dalam peti kemas kontainer; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Optimalisasi Pemeriksaan Barang Dengan Menggunakan Hi-co scan x-ray system; Mengingat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/ tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/ tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/ tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/ tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-31/BC/1999 tentang Tatacara Pemeriksaan Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG OPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan 1. Pemeriksaan barang dengan menggunakan Hi-co scan x-ray system adalah sistem pemeriksaan barang dalam peti kemas kontainer dengan menggunakan alat pemindah scanner peti kemas kontainer. 2. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray system. 3. Penyelia adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai pimpinan unit kerja Hi-co scan x-ray system. Pasal 2 Unit kerja Hi-co scan x-ray system dipimpin oleh seorang penyelia yang berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda/Golongan III a yang ditunjuk oleh Kepala 3 1 Unit kerja Hi-co scan x-ray system merupakan bagian dari Seksi Pencegahan dan Penyidikan.2 Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pencegahan dan 4 1 Penyelia Hi-co scan x-ray system membawahi kelompok petugas yang terdiri a. Operator sistemb. Analisis tampilanc. Operator pemasukan dokumend. Operator pemasukan alat angkute. Operator pengeluaran dokumenf. Operator pengeluaran alat angkutg. Petugas pemeliharaan 2 Jumlah masing-masing petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditentukan oleh Kepala Kantor dengan mempertimbangkan kebutuhan atau beban kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. 3 hari dan jam kerja pelayanan unit kerja Hi-co scan x-ray system adalah a. Senin sampai Jumat, pukul sampai dengan waktu setempat;b. Sabtu, pukul sampai dengan waktu setempat. Pasal 5 Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas a. Memimpin, mengatur dan membagi tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray systemsebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. b. Mengawasi pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. c. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. Pasal 6 Analisis tampilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf b, mempunyai tugas a. Memutuskan hasil tampilan Hi-co scan x-ray system sesuai atau tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. b. Memutuskan tampilan Hi-co scan x-ray system perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik atau tidak perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik. c. Melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2. Pasal 7 1 Pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap a. Barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh Barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit Pencegahan dan Barang impor Barang impor yang ditindak lanjut, tujuan Kawasan Berikat atau pindah lokasi yang importirnya beresiko tinggi. 2 Kriteria penetapan secara acak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. 3 Selain terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi. 4 Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system a. barang impor peka cahaya photo sensitives.b. barang impor yang mengandung zat radioaktif. 5 Pengangkutan barang yang akan diperiksa melalui Hi-co scan x-ray system dapat diangkut oleh sarana pengangkut truk/trailer yang disediakan oleh importir/eskportir. Pasal 8 1 Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a, b, dan c, berlaku ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, harus dilakukan pemeriksaan fisik. b. Terhadap barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, yang termasuk dikecualikan dari pemeriksaan Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 4, dilakukan pemeriksaan fisik. 2 Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan oleh analisis tampilan yang bersangkutan. 3 Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf d, jika berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, wajib diinformasikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan sebagai tempat pemenuhan kewajiban pabean. Pasal 9 1 Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. 2 Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal ditemukan pelanggaran kepabeanan, Penyelia Hi-co scan x-ray system menyerahkan penanganannya kepada Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan. Pasal 10 Terhadap barang impor yang ditimbun di luar lokasi Unit Terminal Peti Kemas, dalam hal ditetapkan secara acak oleh komputer untuk diperiksa melalui Hi-co scan x-ray, dilakukan pemeriksaan 11 Keputusan Direktur Jenderal ini hanya berlaku untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray 12 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-31/BC/1999 tanggal 22 April 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan Container System tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan 13 Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April di JakartaPada tanggal 31 Maret 2003DIREKTUR JENDERAL, ABDURRACHMANNIP 060044459
tata laksana pemeriksaan barang impor