Sementaraitu ketua pengurus koperasi yang baru, H. Masruchin, mengucapkan terima kasih Karena telah terpilih menjadi ketua pengurus KPRI Al Ikhlas Kemenag yang baru periode 2021 –2023. Beliau menyampaikan dengan kepengurusan yang baru ini akan terus berupaya membenahi dan mengembangkan KPRI Al Ikhlas yang berdayaguna dan member
departementenaga kerja dan transmigrasi r.i direktorat jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan jl. jenderal gatot subroto kav. 51 – jakarta kotak pos 4872 jak. 12048 telp. 5255733 pes. 604 – fax (021) 5253913 keputusan direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan nomor kep. 22/djppk/v/2008 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan
Berikuttujuh alasan kenapa kita harus bergabung dengan koperasi. 1.Koperasi dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia. Koperasi memiliki kedudukan yang sangat penting pada sistem perekonomian Indonesia. Sebagai sokoguru ekonomi, koperasi berperan dalam menumbuhkan ekonomi rakyat yang bersifat kebersamaan dan gotong royong.
Organisasikoperasi (iii) 1. ORGANISASI & MANAJEMEN Bentuk Organisasi Hirarki Tanggung Jawab Pola Manajemen. 2.
BABVIII PENGURUS Pasal 19 1 Pengurus KOPERASI dipilih dari dan oleh anggota. Bab viii pengurus pasal 19 1 pengurus koperasi. School Universitas Indonesia; Course Title BUSINESS MISC; Uploaded By febri923336. Pages 26 This preview shows page 21 - 23 out of 26 pages.
proses memasak rendang memakan waktu lama yaitu sekitar jam. “Perangkat atau organ koperasi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing” Sutantya Rahardja Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul Hukum Koperasi Indonesia menjelaskan, koperasi sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena bentuknya yang merupakan sebuah gerakan ekonomi rakyat, maka tujuan utama dari koperasi adalah kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka haruslah dibentuk suatu kepengurusan yang berorientasi pada kepentingan anggota. Baca juga Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! Terkait kepengurusan dalam koperasi, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian UU Koperasi yang secara khusus membahas perangkat koperasi. Perlu diketahui, ketentuan koperasi menjadi salah satu ketentuan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang mengatur tentang perangkat koperasi, tidak banyak mengalami perubahan. Hanya saja menambahkan pengaturan khusus mengenai legitimasi pelaksanaan koperasi dengan prinsip syariah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 21 UU Koperasi menyebutkan bahwa perangkat koperasi terdiri dariRapat Anggota;Pengurus; adapun tugas dan kewenangan dari masing-masing perangkat koperasi tersebut sebagai berikut Rapat AnggotaMenurut Pasal 22 ayat 1 UU Koperasi menyatakan, bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Karena koperasi dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi. Prinsip ini berarti bahwa koperasi dilakukan berdasarkan kehendak dan keputusan dari para anggotanya. Sesuai dengan ikrar koperasi itu sendiri yakni mensejahterakan anggota. Rapat anggota menjadi sarana berkumpulnya setiap anggota untuk menyampaikan pendapatnya dan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil bagi koperasi kedepannya. Tata cara pelaksanaan rapat anggota ditetapkan dalam anggaran dasar dan dilaksanakan paling sedikit setahun sekali. Menurut Pasal 78 Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, memberikan kewenangan dari rapat anggota, yaituMenetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha serta keuangan koperasi;Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar;Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas;Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha SHU;Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi; danMenetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran pentingnya peranan rapat anggota dalam penentuan arah kebijakan koperasi dan mempertimbangkan fakta bahwa suatu koperasi dapat mencapai skala nasional, maka UU Cipta Kerja mengatur rapat anggota kini dapat dijalankan secara online, sehingga memberikan kemudahan untuk melaksanakan rapat anggota koperasi. Baca juga Serem! Ini Akibatnya Koperasi Tanpa Izin Usaha PengurusPengurus koperasi dipilih dan dilantik dalam rapat anggota dengan masa jabatan selama 5 tahun pada setiap periodenya. Pengurus koperasi dapat diambil dari orang-orang yang bukan anggota koperasi dengan jumlah maksimal ⅓ dari jumlah keseluruhan anggota. Persyaratan lebih lanjut mengenai syarat untuk menjadi pengurus suatu koperasi diatur dalam anggaran merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab atas kepengurusannya di dalam rapat anggota atau rapat anggota luar tugas pengurus koperasi sebagai berikut Pasal 30 ayat 1 UU KoperasiMengelola koperasi dan usahanya;Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;Menyelenggarakan Rapat Anggota;Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Kemudian organ koperasi juga memiliki wewenang sebagai berikut Pasal 30 ayat 2 UU Koperasi Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat melaksanakan kepengurusannya, pengurus juga dapat bekerjasama dengan pihak yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi yang disebut sebagai pengelola. Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh pengurus koperasi dengan pengelola didasarkan pada perjanjian. Namun sebelum melakukan kerjasama dengan pengelola, pengurus koperasi harus terlebih dahulu mengajukan rencana tersebut di dalam rapat anggota. Apabila kerjasama disetujui oleh anggota, maka pengelola bertanggung jawab kepada pengurus koperasi. Dalam hal terjadi kerugian yang tidak sengaja dilakukan oleh pengurus koperasi dalam melaksanakan tugasnya, maka kerugian ini ditanggung secara sendiri-sendiri atau bersama-bersama oleh anggota koperasi. Sebaliknya, apabila kerugian ini merupakan hal yang disengaja, maka dapat diajukan tuntutan kepada pengurus yang bersangkutan. PengawasPengawas merupakan organ koperasi yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi dan membuat laporan tertulis berdasarkan hasil pengawasannya tersebut. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, pengawas berhak untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, pengawas wajib merahasiakan laporan yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi di dalam rapat anggota dan bertanggung jawab terhadap rapat anggota itu sendiri. Syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjadi pengawas, disepakati dan ditentukan dalam anggaran mendirikan Koperasi Anda sendiri? Tapi bingung cara mengurusnya? Tenang saja, Serahkan kepada kami untuk memudahkan Anda mendirikan Koperasi Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah Olivia Nabila Sambas
“Pengurusan untuk mengubah susunan pengurus koperasi dilaporkan pada Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas terkait.”Sebagai badan usaha, koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi jo. Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.Baca juga Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! Dalam akta pendirian koperasi tercantum susunan dan nama anggota pengurus koperasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi. Namun pada saat menjalankan kegiatan dan usahanya, lazim terjadi perubahan pengurus dan pengawas koperasi. Lalu apa yang harus dilakukan koperasi dalam hal terdapat perubahan pengurusnya?Sebagai informasi, pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang memiliki tanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, untuk kepentingan dan tujuan koperasi. Pengurus juga mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasar Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoprasian Permen KUKM 9/2018.Dalam menjalankan kegiatannya, pengurus memiliki karakteristik sebagai berikut Pasal 86 Permen KUKM 9/2018Pengurus berasal dari anggota koperasi dan dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota;Masa jabatan pengurus dalam satu periode maksimal 5 tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali;Pengurus harus berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 3 orang;Pengurus memegang kuasa dalam rapat anggota;Pemilihan dan pengangkatan pengurus diatur dalam anggaran juga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikutTugas pengurus Pasal 87 ayat 1 Permen KUKM 9/2018Mengelola kegiatan operasi termasuk usahanya;Mengajukan rencana kerja, rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi termasuk menyelenggarakan rapat anggota;Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris dengan tertib;Memelihara buku daftar anggota dan pengurus Pasal 87 ayat 2 Permen KUKM 9/2018Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta memutuskan pemberhentian anggota sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar;Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat juga Wajib Tahu! Ini Dia Kegunaan dan Keuntungan Mengantongi Nomor Induk Koperasi Sesuai dengan kedudukannya untuk bertanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, pengurus bertanggung jawab secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi akibat kesengajaan atau kelalaian yang disebabkan olehnya Pasal 91 ayat 1 Permen KUKM 9/2018. Dalam hal terjadi perubahan pengurus, maka pengurusan untuk mengubah susunan kepengurusan beserta nama anggota pengurus dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi tersebut, dengan menyertakan dokumen berupa Pasal 86 ayat 4 Permen KUKM 8/2019Berita acara rapat perubahan pengurus;Fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;Daftar hadir rapat anggota perubahan pengurus;Buku daftar anggota koperasi;Fotokopi KTP pengurus; dan Berita acara serah terima dokumen perubahan pengurus ini akan berguna pada saat dilakukan pengawasan koperasi. Pengawasan koperasi dilaksanakan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Permen KUKM 9/2020.Dalam hal dilakukan pengawasan koperasi secara rutin, maka pengawasan dapat dilakukan secara langsung on-site maupun tidak langsung off-site Pasal 8 ayat 1 Permen KUKM 9/2020. Pengawasan on-site dilakukan dengan mendatangi kantor koperasi maupun tempat lain yang terkait dengan kegiatan koperasi Pasal 8 ayat 2 Permen KUKM 9/2020.Sedangkan, untuk pengawasan off-site dilakukan dengan menganalisis dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis Pasal 8 ayat 3 Permen KUKM 9/2020. Dokumen dan laporan tertulis meliputi beberapa hal, salah satunya mencakup dokumen perubahan anggaran dasar, perubahan anggaran rumah tangga, perubahan pengurus/pengawas, dan perubahan alamat koperasi Pasal 8 ayat 4 Permen KUKM 9/2020. Dengan demikian, penting untuk melaporkan perubahan pengurus agar pengawasan koperasi dapat berjalan dengan mendirikan Koperasi tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Tenang saja! kami dapat membantu Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah ini. Author Annisaa Azzahra
Berikut syarat untuk menjadi pengurus koperasi, yaitu Mampu melaksanakan perbuatan hukum; Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi; Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah, karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan, negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 lima tahun sebelum pengangkatan;e. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar.
Uploaded byUrangtea 0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesDescriptiontusi pengurus koperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesMemahami Tugas Pengurus KoperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASIUploaded byUrangtea Descriptiontusi pengurus koperasiFull descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Pemimpin yang hanya bermodalkan popularitas adalah pemimpin yang berbahaya. Justru disitulah letak kelemahan kebanyakan koperasi. Dengan prinsip koperasi satu orang satu suara, yang kebanyakan diartikan sebagai voting. Pengurus yang terpilih adalah orang yang paling banyak mendapat suara. Yang paling populer, dan belum tentu yang paling kompeten atau paling berpengalaman. Berapa banyak koperasi yang menyelenggarakan pemilihan pengurus dengan menyelenggarakan fit and proper test terlebih dahulu? Dimana ada sekelompok orang yang independen dan ahli menilai kecakapan calon pengurus, sejauh mana integritasnya, keahlian memimpin, jiwa kewirausahaannnya, kemampuan manajerial dan pengetahuan tentang koperasi. Pengurus adalah top managementnya koperasi, CEO nya koperasi. Jika memilih CEO sudah dilakukan sembarangan, tanpa ada fit and proper test, jangan harap organisasi bisa melesat cepat. Setidaknya ada beberapa kriteria yang perlu dimiliki oleh calon pengurus koperasi agar dirinya layak dipilih menjadi pengurus. Antara lain 1. Berani Sejauh mana pengurus berani mengambil resiko? Jangan memilih orang yang hanya cari aman untuk jadi pengurus koperasi. Bisa stagnan koperasinya. Bisnis erat kaitannya dengan resiko, siapa yang tidak berani mengambil resiko, jangan berbisnis. Siapa yang tidak bisa berbisnis, jangan dipilih menjadi pengurus. Sejauh mana pengurus berani mengkonfrontasi orang-orang yang menghalangi perkembangan koperasi? Untuk berkembang, koperasi perlu berubah. Dan dalam perubahan pasti ada orang-orang yang menentang, orang-orang yang berdiri menghalangi di tengah jalan mencapai tujuan. Apakah pengurus berani menghadapi orang-orang seperti itu? Jika tidak berani, jangan pilih orang tersebut sebagai pengurus. Sejauh mana pengurus berani menghadapi kritikan dan cemoohan orang lan? Jangan memilih pengurus yang ragu-ragu mengambil keputusan hanya karena banyak orang tidak suka. Jika suatu keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang, dan itu benar adalah untuk kepentingan koperasi. Meskipun mendapat kritikan dan cemoohan, pengurus harus tetap maju. Berani menghadapi kritikan dari orang-orang yang kurang mengerti. Seorang pemimpin harus berani untuk tidak populer. Karena pastinya akan banyak keputusannya yang efeknya baru dinikmati jangka panjang. Orang-orang yang mengkritik ini biasanya yang mau segala sesuatunya instant, langsung terlihat hasilnya. Padahal kan membangun koperasi supaya besar tidak bisa hanya dengan satu atau tiga tahun. 2. Punya integritas yang tinggi Integritas berarti walk the talk and talk the walk. Melakukan apa yang ia katakan dan mengatakan apa yang ia lakukan. Bukan cuma orang yang omdo omong doang atau NATO No Action Talk Only. Orang yang punya prinsip dan nilai yang dipegang teguh. Orang lain tahu karakter orang tersebut jika menghadapi tekanan seperti apa, jika menghadapi masalah seperti apa. Orang yang tidak mudah terombang-ambing oleh issue atau pendapat mayoritas. Biasanya orang yang religius, dekat dengan Allah, rajin shalat berjamaah tepat waktu di masjid itu bisa jadi indikator bahwa orang tersebut punya integritas. Mengapa? Karena kalau prinsip agama sudah dipegang dengan kuat, insyaallah prinsip-prinsip yang bagus seperti prinsip sabar, bersyukur, ikhlas udah ada di dalam agama semua. Sebaliknya orang yang tidak mengamalkan agama dengan benar, jangankan amanah dari manusia, amanah dari Tuhannya saja tidak dijlankan dengan baik. 3. Berjiwa wirausaha Berjiwa wirausaha identik dengan tahan banting, kreatif, mandiri, tidak mudah putus asa. Pilihlah pengurus yang jika memungkinkan punya pengalaman membangun bisnisnya sendiri. Pilihan terakhir adalah pengurus yang seumur hidup jadi orang gajian, agak sulit untuk menjadikan orang seperti ini untuk jadi pengurus. Minimal perlu diikutkan workshop dan pelatihan kewirausahaaan. Menjadi seorang wirausahawan memang bukan panggilan hidup semua orang, memang ada beberapa orang yang panggilan hidupnya menjadi karyawan. Menjadi seorang wirausahawan dan memiliki jiwa wirauaha itu hal yang berbeda, seseorang yang berstatus karyawan bisa saja memiliki jiwa wirausaha, memiliki karakteristik seorang wirausahawan. Sebaliknya seorang pemilik usaha juga belum tentu orang yang memiliki jiwa wirausaha, bisa jadi ia membuka usaha tersebut karena tidak ada pilihan lain, atau usahanya adalah warisan keluarga, dan punya usaha tapi tidak berkembang. Orang seperti itu memang punya usaha sendiri tapi belum bisa disebut punya jiwa wirausaha. Jiwa wirausaha itu bukan bakat atau bawaan yang dimiliki orang tertentu saja. Jiwa wirausaha bisa dipelajari dan dipupuk. Karenanya jika memang pilihan pengurus tidak ada yang berjiwa wirausaha, maka pilihlah orang-orang yang memiliki karakter pembelajar. Kalaupun pengurus belum memiliki jiwa wirausaha, ia dapat belajar. 4. Berjiwa pemimpin Pengurus adalah pimpinan tertinggi di koperasi, satu level dengan CEO dan Direktur Utama suatu perusahaan. Dan koperasi adalah perusahaan juga. Maju mundurnya suatu peruashaan sebagian besar terletak pada eksekutif tertingginya. Kemajuan perusahaan salah satunya terletak pada kemampuan sang eksekutif tertinggi untuk mengelola sumber daya yang ada secara benar. Sumber daya apa yang paling penting bagi sebuah organisasi? Tidak lain adalah manusianya. Dan bagaimana mengelola sumber daya manusia yang paling efektif? Adalah dengan memimpin. Bukan sekedar menyuruh atau memerintah. Pengurus must know how to lead effectively. Secara struktural, di bawah pengurus ada pengelola koperasi. Pengelola koperasi lah yang menjalankan sebagian besar bisnis dan operasional koperasi, lebih dari 90% jalannya roda koperasi ada di pengelola. Bisa dianalogikan pengurus dan pengelola adalah seperti supir dan mobilnya. Supir yang hebat membutuhkan mobil yang hebat, begitu pula sebaliknya. Supir yang piawai dengan mobil yang payah hanya akan membuat repot dan frustasi si supir. Sebaliknnya, mobil canggih dengan supir yang asal supir akan menyia-nyiakan potensi yang ada di mobil, fitur-fitur yang canggih menjadi tidak berguna, dan ketika mobil tersebut mengalami masalah si supir tidak mampu menanganinya. Seorang pengurus ibarat seorang supir. Ia harus tahu karakteristik mobil yang ia kendarai, tahu apa saja fitur-fiturnya, mengunakan fitur tersebut dengan semaksimal mungkin, memperhatikan pemeliharaan kendaraannya. Seorang supir yang baik tahu bahwa semakin canggih sebuah mobil semakin tinggi biaya pemeliharaannya, semakin si supir dituntut untuk lebih perhatian. Intinya seorang pengurus bukanlah seseorang yang dituntut harus tahu segalanya tentang seluk beluk pengelolaan koperasi, pengurus adalah seseorang yang bisa memimpin orang lain agar bisa mengelola koperasi dengan benar. Kepemimpinan punya dasar-dasar, prinsip-prinsip dan gaya kepemimpinan yang macam-macam. Itu yang harus dimiliki oleh pengurus koperasi. 5. Punya kemampuan manajerial Koperasi sekarang ini tidak bisa asal kelola, tidak bisa asal jalan. Kalau prinsipnya masih seperti itu, tergusur sudah koperasi dengan perusahaan-perusahaan swasta. Membuka minimarket jangan sekedar buka minimarket, jangan hanya sebagai syarat 'disini ada koperasi'. Membuka minimarket harus tahu ilmunya, ada yang namanya manajemen retail. Bagaimana mencari pemasok, bagaimana mengelola saluran distribusi, bagaimana menata barang dagangan, pricing, promosi, customer service dan lain-lain. Mengurus koperasi pun seperti itu, jangan asal mengurus tanpa ada ilmunya. Ada yang namanya ilmu manajemen, bagaimana caranya merencanakan sesuatu agar efektif, bagaimana mendelegasikan, bagiamana membagi perusahaan kedalam fungsi-fungsi kerja, dan lain-lain. Sangat menguntungkan sekali jika ada kandidat pengurus yang memiliki latar belakang manajemen. Namun jika pilihan kandidat pengurus yang ada tidak ada yang berlatar belakang manajemen, maka sekali lagi pilihlah pengurus yang punya karakeristik pembelajar. Agar ia dapat mempelajari ilmu manajemen. 6. Mengerti tentang perkoperasian Adakah pengurus yang tidak tahu tujuan dan prinsip koperasi? Banyak. Mengapa saya bilang begitu, karena umumnya pengurus hanya berfokus pada cara mengembangkan dan membesarkan koperasi, dari segi finansial. Tanpa memperhatikan jiwa dari koperasi. Pengurus yang seperti ini akan membawa koperasi tidak bedanya dengan perusahaan-perusahaan swasta, hanya bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat. Pengurus harus bertanya 'apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan anggota? Apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan masyarakat?' Prinsip koperasi salah satunya adalah 'kemandirian'. Pengurus harus bertanya 'Apakah hidup koperasi masih bergantung pada pihak tertentu yang bukan anggota? Jika jawabannya iya, maka koperasi belumlah mandiri. Dan pengurus perlu mengambil langkah-langkah agar prinsip kemandirian koperasi dapat dijalankan. Kalau pengurus saja tidak paham mengenai koperasi, bagaimana bisa mengharapkan anggota paham mengenai koperasi. Padahal kepahamaan anggota terhadap prinsip dan nilai koperasi adalah hal yang vital, yang membuat koperasi menjadi koperasi. 7. Punya keahlian interpersonal yang baik Pendidikan perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi. Sasaran pendidikan ini terutama adalah anggota, karena anggota lah secara bersama-sama yang menentukan jalannya koperasi. Pendidikan perkoperasian ini tidak dilakukan dengan sekali atau beberapa kali memberikan penyuluhan atau seminar umum. Pendidikan koperasi akan jauh lebih efektif jika dilakukan dengan pendekatan personal dan berangsur-angsur. Mendekati dan memberikan pemahaman tentang koperasi kepada orang per orang, kelompok per kelompok. Disinilah peran keahlian interpersonal. Bagaimana pengurus dapat memengaruhi para anggota koperasi untuk bersama-sama memajukan koperasi. Dari ke tujuh kriteria di atas, populer tidak masuk diantaranya. Karena kualitas 'populer' tidak mesti positif. Bisa saja seseorang populer karena terkenal dengan sikap negatifnya. Bisa saja seseorang populer karena cuma banyak omong atau sekedar pandai membangun citra tapi isinya kosong. Popularitas bukanlah kriteria yang harus dicari, popularitas hanyalah konsekuensi dari prestasi. Anggota harus lebih jeli dalam memilih pengurus, pilihalah berdasarkan kualitas individu bukan popularitas. Karena koperasi dijalankan dengan mengandalkan kualitas seseorang, keberaniannya, integritas, semangat wirausaha, kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap koperasi dan kemampuan intrapersonal. Bukan dengan modal terkenal. Panitia pemilihan pengurus pun harus benar-benar melakukan seleksi, jangan hanya sekedar voting, harus ada fit and proper test. Jadi calon-calon yang diajukan menjadi pengurus dalam rapat anggota adalah benar-benar calon yang sudah teruji kualitasnya. Keseriusan suatu organisasi untuk berkembang ditandai dengan keseriusan dalam memilih pimpinan tertingginya. Sudahkan koperasi saudara memilih pengurus dengan serius berdasarkan kualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas. Jadilah koperasi yang serius, yang maju dan berkembang, jangan jadi koperasi ecek-ecek. sumber
tuliskan tugas pengurus koperasi dan syarat syarat menjadi pengurus koperasi