KodeEtik Guru PAUD Indonesia. Unknown 11:51 AM Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pengertian kode etik: Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dala melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Tujuan kode etik : • Menjunjung tinggi martabat profesi. • Menjaga dan memelihara Kesejahteraan para Begitujuga dengan profesi guru baik guru Paud, TK, SD, SMP, SMA dan seterusnya, mereka para guru harus patuh dan taat kepada kode etik guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari : (1) Nilai-nilai agama dan Pancasila (2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. KodeEtik Guru TK/PAUD PEMBUKAAN Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu Kebudayaanuntuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran kode etik tersebut. C. Kode Etik dan Sanksi Anggota BAN PAUD PNF Provinsi 1. Kode Etik a) Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi berkelakuan baik b) Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan. proses memasak rendang memakan waktu lama yaitu sekitar jam. Halo, bagaimana kabar Bapak/Ibu hari ini? Semoga Bapak/Ibu tetap semangat dan tidak pernah putus asa dalam memegang amanah sebagai garda terdepan pendidikan bangsa. Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar, begitu juga dengan Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru. Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru. Maka dari itu Quipper Blog akan membahasnya selengkapnya dalam artikel ini, selamat membaca. Sejarah Kode Etik Guru Indonesia Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P & K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang. Lanjut pada tahun 1973, PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973. Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973. Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979. Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989. Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Isi Kode Etik Guru Adapun isinya adalah sebagai berikut. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Fungsi Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan. Sumber Kode Etik Guru Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut. Nilai agama dan Pancasila. Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial. Pelaksanaan Kode Etik Guru Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut. Pendidikan dan kualitas guru. Sarana dan prasarana pendidikan. Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru. Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan. Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya. Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan. Itulah pembahasan Quipper Blog tentang kode etik guru. Semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu. Jika ingin mendapatkan informasi seputar keguruan, jangan lupa mampir di Quipper Blog, ya. Salam Quipper! Penulis Eka Viandari Pengertian kode etik Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dala melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Tujuan kode etik • Menjunjung tinggi martabat profesi • Menjaga dan memelihara Kesejahteraan para anggotannya • Meningkatkan pengabdian para anggota profesi • Meningkatkan mutu organisasi Penetapan Kode Etik, Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi yang berlaku dan mengikat para anggotanya tidak boleh perorangan. Sanksi Pelanggaran Kode Etik yaitu Sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral, misal mendapat celaan dari rekan-rekan dan sanksi terberat si pelanggar dikeluarkan dari profesi. Kode Etik Guru Indonesia Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional Guru berusaha memperoleh informasi mengenai peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya kegiata belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhaddap pendidikan Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya Guru memelihara hubungan seprofesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, IGTKI/IGRA dan HIMPAUDI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian Untuk menggunakan layanan RBV secara fulltext, Anda gunakan login yang teraktivasi pada UT-Online dan terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Terbuka CAUD0109 – Profesionalitas Guru PAUD Edisi 2 Indah Juniasih, Azizah Muis, Titi Chandrawati Edisi 2 / – SKS / 6 Modul 266 Halaman ilustrasi; 21 cm ISBN 9786023926244 / E-ISBN 9786023926251 Tangerang Selatan Universitas Terbuka, 2019 DDC [23] Mata ajar Profesionalitas Guru PAUD ini merupakakl muara dari PS GPM UT. Bahan pembelajaran cetak dari mata ajar ini terbagi menjadi enam modul. Topik-topik yang ada di bahan pembelajaran cetak mata ajar ini terdiri dari Makna dan Implikasi UU Sistem Pendidikan Nasional dan Permen 137 terhadap PAUD Kualifikasi guru PAUD berdasarkan standar KKNI Kompetensi guru PAUD dan berbagai konsep dalam profesionalitas guru PAUD serta pengembangan karir guru PAUD termasuk pentingnya seorang guru PAUD itu menjadi guru kaya dan pentingnya memahami entrepreneurship Organisasi profesi guru PAUD serta fungsi dan perannya dalam profesionalitas guru PAUD Kode etik guru fungsi dan perannya dalam profesionalitas guru PAUD serta Penerapan Profesionalitas Guru PAUD dalam hal praktek mengajar di kelas tempat mengajar dan praktek simulasi di kelas tutorial tatap muka. Tugas-tugas yang harus dilaksanakan peserta PS GPM dalam mata ajar ini merupakan bentuk uji kompetensi dari hasil belajar peserta selama mengikuti dua tahap dua paket program PS GPM PAUD-UT. Tugas-tugas tersebut meliputi praktek merencanakan melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran dalam bentuk simulasi mengajar di kelas tutorial dan praktek mengajar di sekolah peserta sendiri. Dalam pelaksanaan proses belajar di kelas setiap tutor dan peserta perlu mengalokasikan waktu pembelajaran yang sesuai dengan muatan setiap materi modul. Tinjauan Mata Kuliah Daftar Isi Katalog Dalam Terbitan Modul 1 PAUD-Anakbermainbelajar-Kode etik merupakan bagian dari perilaku dan pengetahuan yang sangat penting untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh seorang pendidik. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Sehingga dengan kata lain, kode etik profesi memberi panduan pada individu-individu dengan profesi terkait, dalam hal ini pendidik, mengenai apa yang boleh mereka laksanakan atau larangan yang sebaiknya mereka hindari. Seorang guru akan mengetahui tentang aturan-aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang guru. Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Keberadaan kode etik profesi pendidik bertujuan untuk 1. Menjunjung tinggi martabat profesi 2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota 3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi 4. Meningkatkan mutu profesi 5. Meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik disusun biasanya menyesuaikan konteks lokal dimana setiap wilayah biasanya memodipikasi kode etik profesi mereka sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di wilayah tersebut walaupun tetap ada prinsip-prinsip umum yang teguh dipegang dan berlaku universal di berbagai wilayah. Pada umumnya, kode etik pendidik bersumber dari Nilai-nilai agama dan Pancasila Nilai-nilai komperensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesi Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan jasmaniah, emosional, sosial, dan spiritual. Kode etik guru/pendidik Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nila-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis alam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Ada beberapa butir mengenai kode etik guru Indonesia, antara lain Berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya berjiwa Pancasila Memiliki dan melaksanakan kejuruan profesional Berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar Memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan Secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam kongres PGRI KE XIII tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989. Berikut penjabarannya Djumiran, http/ 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing. Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasi agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun Guru membantu sekolah dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik. 2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing Guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang tua murid. 3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala penyalahgunaan. Komunikasi guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarga Komunikasi hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik. Demikianlah tentang Kode etik dan etika pendidik PAUD, yang dapat kita jadikan acuan dalam rangka menjalankan tugas kita sebagai seorang pendidik PAUD yang profesional, semoga bermanfaat. Terimakasih. Sumber dirangkum dari Buku Seri Bahan Ajar Diklat Berjenjang Tingkat Dasar "Etika dan Karakter Pendidik PAUD" Dirjen PAUD, Nonformal, dan Informal, Direktoran Pembinaan PTK PAUD, Nonformal, dan Informal, tahun 2013. Uploaded bySidoele Doele 0% found this document useful 0 votes2K views1 pageCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes2K views1 pageKode Etik Guru PaudUploaded bySidoele Doele Full descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!Continue Reading with Trial

kode etik guru paud